
PEMERINTAHAN DESA TANJUNG KUAW KECAMATAN LUBUK SANDI KABUPATEN SELUMA
A. DASAR PEMERINTAHAN
Pemerintahan Desa Tanjung Kuaw diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah Desa berkewajiban menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
B. SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
Susunan Organisasi Tata Kerja / SOTK Pemerintah Desa Tanjung Kuaw terdiri dari
KEPALA DESA Merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bertugas memimpin dan mengkoordinasikan seluruh perangkat desa.
SEKRETARIS DESA Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, keuangan, dan penyusunan laporan.
PERANGKAT DESA Terdiri dari: Kaur Pemerintahan : Mengurusi administrasi kependudukan, pertanahan, dan keamanan Kaur Keuangan : Mengelola keuangan desa dan APBDes Kaur Perencanaan : Menyusun RPJMDes, RKPDes dan data desa Kasi Pemerintahan : Ketentraman dan ketertiban masyarakat Kasi Kesejahteraan : Kesehatan, pendidikan, pertanian, dan UMKM Kasi Pelayanan : Pelayanan administrasi kepada masyarakat Kepala Dusun : Membantu pelayanan di wilayah dusun
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
BPD : Badan Permusyawaratan Desa sebagai mitra dan pengawas LPM : Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
PKK : Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Karang Taruna RT dan RW
TUGAS DAN FUNGSI
Pemerintah Desa Tanjung Kuaw bertugas:Menyelenggarakan Pemerintahan Desa Melaksanakan Pembangunan Desa Pembinaan Kemasyarakatan Pemberdayaan Masyarakat Desa
VISI DAN MISI PEMERINTAHAN
Visi: Mewujudkan Desa Tanjung Kuaw yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera
Misi: Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Mengoptimalkan pembangunan infrastruktur desa Mengembangkan potensi ekonomi masyarakat Mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabelE.
PENUTUP
Dengan struktur pemerintahan yang baik, diharapkan pelayanan kepada masyarakat Desa Tanjung Kuaw dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat

















